Sabtu, 25 Februari 2012

Tersandung Perkataan Sundal


PADA 14 Desember 2011, menyambut natal,  tiba-tiba enam pengacara  top menyambangi Polda Metro Jaya melaporkan dugaan pencemaran nama baik  dan perbuatan tidak menyenangkan atas nama korban Bianda Sihombing dan Inri oleh Reinda M. Lumoindong. Rombongan itu di motori Petrus  Bala Patyyona dan Juan Felix Tampubolon. Mereka di dampingi orang tua pelapor, yakni Partahi Sihombing dan Ongen di dampingi istri masing-masing.

Mereka diterima bagian pengaduan Polda Metro  Jaya. Peristiwa ini cukup mengagetkan karena cukup menyita perhatian banyak media massa nasional maupun rohani. Boleh jadi liputan luas ini karena melibatkan isteri hamba Tuhan terkenal, Pdt Gilbert Lumoindong di Jakarta.  

Seperti diiketahui suatu siang, usai ibadah November 2011, Reinda memanggil lima singer yang antara lain Bianda, Nabila, Inri, Regina dan Maya. Kelimanya diberikan pengarahan dari ibu  gembala. Namun, pengarahan yang menurut kelima pemudi itu sudah melewati batas karena dipandang merendahkan mereka.
Benar kata pepatah, mulutmu adalah harimaumu. Gara-gara ucapan ja­ngan seperti sundal terhadap beberapa pengerja (tim singer) GBI Glow Fellowship Center, Grand Chapel UPH Lippo Karawaci, Reinda yang juga istri pendeta Gembala Sidang gereja bersangkutan dilaporkan ke polisi. Laporan itu ternyata langsung diproses polisi meski saat menjelang natal.

Minggu berikutnya, Bianda dan Inri dua diantara yang mengaku korban diproses untuk membuat BAP di Polda  Metro Jaya di dampingi kuasa hukumnya. Beberapa media harian dan on line seperti Tribunnews.com di Manado langsung memuat berita ini  secara luas esok harinya. Pemberitaan ini langsung mendapat perhatian masyarakat.

Namun selang sehari setelah pemberitaan, media yang sama memuat sanggahan resmi dari pihak Reinda M Lumoindong lewat pengacaranya John IM Pattiwael, SH dan Gloria Tamba, SH. Pengacara dari kantor hukum LBH Mawar Sharon ini menjelaskan bahwa Reinda memang memberi nasehat kepada beberapa pelayan gereja yang di dalamnya termasuk Bianda Sihombing. Adapun  intinya  antara lain,  agar tidak menggunakan pakaian yang terlalu ketat/sexy dan seterusnya (poin 2). Dan pada poin 3 soal perkataan perempuan sundal oleh Reinda sama sekali tidak benar demikian.
Sanggahan seperti ini justru membuat keluarga korban meradang. Ketika ditemui disela-sela pemeriksaan anaknya, Partahi Sihombing menegaskan kembali bahwa tudingan perempuan sundal itu benar-benar ada dan memang dilakukan Reinda terhadap pelayan yang masih remaja dan beranjak dewasa. “Ada buktinya kok, ada rekamannya. Anak saya sangat terpukul sekali dikata-katain seperti itu. Makanya kita akan terus maju supaya terbuka kebenaran,” tukasnya geregetan dengan bantahan se­perti itu.
Sebelumnya, pengacara Bianda, Petrus Bala Pattyona  menyatakan kepada wartawan di sela-sela pengaduan, tujuan laporan dan pengaduan ini adalah agar orang Kristen juga taat kepada aturan negara. “Kita ingin sebagai pembelajaran yang baik, agar tidak terjadi lagi tindak kesewenang-wenangan dalam gereja,”  tukasnya.

Meski banyak yang menyayangkan proses ini sampai ke pihak kepolisian pada dasarnya perkara ini terus bergulir dan diproses. “Saya sangat kecewa anak-anak saya diperlakukan seperti itu sampai mereka trauma untuk ikut pela­yanan,” beber Partahi di dampingi ­Ongen salah satu orang tua yang anaknya juga ikut serta. Mereka ditegor keras di depan umum, selain ucapan sundal juga dikata-katain  bahwa mereka jangan  berlindung di ketiak orang tua. Lelaki tidak benar kalau datang ke gereja melihat body kalian sexy, begitu dia menirukan ucapan sang ibu gembala. “Apakah itu namanya ibu gembala, kalau salah rangkul donk. ­Ingatkan baik-baik, bukan begitu caranya, masa bawa-bawa orang tua lagi,” ujarnya bernada tinggi.  

Upayakan Damai

Saat kebenaran masalah ini mau dikomfirmasi langsung kepada Reinda, beberapa kali yang bersangkutan memang masih berhalangan karena masih sibuk melayani perayaan natal di Manado dan juga mendampingi misi pela­yanan ke Yerusalem. Ketika  dihubungi lewat SMS, Reinda hanya menyarankan GAHARU bahwa hak jawabnya biar dikutip seperti telah dimuat di Tribunnes.com. Sangat disayangkan juga, belum bisa mendapatkan  penjelasan langsung  dari Pdt. Gilbert Lumoindong tentang alasan dibalik pemecatan pengerjanya.  

Pendiri LBH Mawar Sharon,  ­Hotma Sitompoel, SH yang juga pendiri Vocal Group Pengacara Nabirong yang di dalamnya pernah Partahi Sihombing bergabung ketika dimintai komentarnya tentang kasus ini, mengaku belum mendalami masalahnya dan hanya berkomentar singkat mengimbau agar menempuh solusi damai. “Ya kita akan usahakan damai sajalah. Itu jalan terbaik,” ujarnya di ujung telepon sembari menyesalkan kejadian ini. “Masa jemaat melaporkan pendetanya…hehe. Ya mungkin juga ini perlu menjadi introspeksi bagi pendeta tersebut,” ujarnya setengah bertanya.

Rupanya kasus ini semakin berkembang makin melebar karena belakangan Pdt Gilbert Lumoindong mengeluarkan SK Pemecatan kepada Partahi Sihom­bing yang juga panatua di GLOW UPH Lippo Karawachi. Apakah ada sangkut pautnya dengan dugaan yang menimpa pelaporan  istrinya belum jelas kaitannya. Atas sikap ini Partahi mengaku akan ­terus mencari keadilan dan kebenaran. Dirinya juga mengaku sudah menyiapkan gugatan lain soal tindakan semena-mena ini. “Masalah ini sebenarnya sederhana. Kalau saja yang bersangkutan punya kasih dan mau berdamai dengan meminta maaf dan merangkul anak saya, kasus ini tidak akan pernah ke polisi,” imbuhnya menyesalkan. Sebelum mengadakan pengaduan, selain  berdiskusi de­ngan rekan-rekannya, pihak Partahi juga sudah meminta bertemu dengan Pdt. Gilbert Lumoindong untuk mengupa­yakan solusi damai. Namun karena dalam pertemuan, Gilbert terkesan membela istrinya dan seolah membenarkan tindakannya,  membuat pihaknya terpaksa menempuh upaya hukum.  Atas pelaporan ini, isu yang berkembang adalah bahwa selama ini sang ibu gembala bersikap “otoriter” dan bertindak melampau kapasitasnya sebagai ibu gembala. Benarkan demikian? Untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya GAHARU mencoba mengungkap dibalik kericuhan antara pelayan/singer versus Reinda yang juga isteri Pdt. Gilbet Lumoindong, Pimpinan GLOW Lippo Karawachi.  Dan saat berita  diturunkan ibu Rienda sedang disidik polisi                                      

1 komentar:

  • REDAKSI says:
    24 Februari 2016 pukul 21.09

    CV MUFAKAT JAYA, membantu pendirian PT, CV, UD, dan Koperasi. Membantu pengurusan perizinan SIUP, TDP, TDG, NPWP, Kemenhunkam, PMDN, IUI, SBU, SIUJK, UUG/HO, SPPL, UPL-UKL, Izin Reklame, IMB, dll. Pengurusan khusus wilayah Kota Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Segera hubungi 021-95818686 / 081226789055 / 081285833108. PIN BB: 230A2A4A. Supported by KORANMETRO.com

Posting Komentar